LATAR BELAKANG
Hukum yang
baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang
terjadi adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya.
Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum
dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU
ITE.
Undang-
undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah
salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing
dan entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian
hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai
sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara
continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat.
Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk
mengurangi dampak negatifnya.
Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat
tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar