Senin




LATAR BELAKANG
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya.
Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar