Senin



LANDASAN TEORI

Pengertian Cyber crime dan Cyber law
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Netiket
Menurut yunianto dkk (2008:66) “Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet”. Nettiket yang paling sering digunakan tersebut mengacu pada standar netiket yang ditetapkan IETF (The Internet Engineering task Force). IETF merupakan suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri atas para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusai arsitektur dan pengoperasional internet.
Berikut beberapa hal yang merupakan etika dalam melakukan komunikasi melalui internet
1.      Jangan terlalu banyak menguntip.
2.      Perlakukan e-mail secara pribadi.
3.      Hati- hati dalam penggunaan huruf kapital.
4.      Jangan membicarakan orang lain.
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekanny karena e mail memiliki fasilitas bernama “Forward”, yang mengizinkan si penerima akan meneruskanny (forward) ke orang lain

Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan
UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
                                                                         BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1.        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 28
1.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36 UUITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
 
 

 




PERMASALAHAN



Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
            Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
  • 15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
  • 30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
  • 5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
  • 11 mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan Perdata RS omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril.



PENUTUP
 
Kesimpulan
            Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan, vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dikaji dari segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah tepat dan sangat jauh dari apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari sebuah hukum adalah “Keadilan”.
Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer yang selama ini sanagt sukar untuk diatasi karena berada di dunia maya.
Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah dikeluarkanny vonis hakim yang sama sekali tidak memberikan keadilan dalam kasus prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International, Tangerang dimana para hakim hanya melihat tujuan hukum dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3 UU ITE ,pasal 310 KUH Pidana),tanpa dibarengi adanya tujuan hukum yang berupa keadilan.

Saran
1.    Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2.    Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama.
3.    Sosialisasi tentang netiket kepada masyarakat umum.




DAFTAR PUSTAKA

http://budi.insan.co.id Diakses 24 April 2012 pukul 22.48

Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari :  http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp (24 April 2012 pukul 22.32)

Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer.
            Jakarta :Sinar Grafika.

http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April
            2012 pukul 22.10


Partodihardjo, Soemarsono, 2008.Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11
            Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta :
            Gramedia Pustaka Utama.

Wuisan, Roni.Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik 
            dalam UUITE. Diambil dari :
            www.p2kp.org/pengaduandetik.asp?mid=740&catid=6&. (25 April 2012,
            12.19)






LATAR BELAKANG
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya.
Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.


 




PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KASUS
 PENCEMARAN NAMA BAIK







MAKALAH CYBER CRIME DAN CYBER LAW
Kelompok :

                                    Sulistina                         : 18093844
                                    Ira Paramastuti             : 18093866
                                    Dian Novita Rachman   : 12093077


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Yogyakarta
2012