LANDASAN TEORI
Pengertian Cyber crime dan Cyber law
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti
dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata
cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia
maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada
dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu
tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan
pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih
besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime
berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Netiket
Menurut yunianto dkk (2008:66)
“Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan
internet”. Nettiket yang paling sering digunakan tersebut mengacu pada standar
netiket yang ditetapkan IETF (The Internet Engineering task Force). IETF
merupakan suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri atas para
perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusai
arsitektur dan pengoperasional internet.
Berikut beberapa hal yang
merupakan etika dalam melakukan komunikasi melalui internet
1. Jangan terlalu banyak menguntip.
2. Perlakukan e-mail secara pribadi.
3. Hati- hati dalam penggunaan huruf kapital.
4. Jangan membicarakan orang lain.
Jangan membicarakan orang atau
pihak lain, apalagi kejelekanny karena e mail memiliki fasilitas bernama
“Forward”, yang mengizinkan si penerima akan meneruskanny (forward) ke orang
lain
Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia
dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai
ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagi bukti yang sah di pengadilan
UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan
dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 28
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36 UUITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27
sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar