PERMASALAHAN
Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan
pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di
Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk
melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang
banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak
membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan
sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang
kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai
kalangan.
Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah
karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang
disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita
tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak
memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan
pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak
mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat
yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
- 15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email
yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com
dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam
Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
- 30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca
Detik.com
- 5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat
reserse Kriminal Khusus.
- 11 mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan
Perdata RS omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS
Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil 161 juta sebagai pengganti uang
klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar