Senin


PENUTUP
 
Kesimpulan
            Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan, vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dikaji dari segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah tepat dan sangat jauh dari apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari sebuah hukum adalah “Keadilan”.
Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer yang selama ini sanagt sukar untuk diatasi karena berada di dunia maya.
Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah dikeluarkanny vonis hakim yang sama sekali tidak memberikan keadilan dalam kasus prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International, Tangerang dimana para hakim hanya melihat tujuan hukum dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3 UU ITE ,pasal 310 KUH Pidana),tanpa dibarengi adanya tujuan hukum yang berupa keadilan.

Saran
1.    Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2.    Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama.
3.    Sosialisasi tentang netiket kepada masyarakat umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar