PENUTUP
Kesimpulan
Pada
dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan,
kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan, vonis hakim yang
diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap.
Tetapi apabila dikaji dari segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah tepat
dan sangat jauh dari apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari sebuah
hukum adalah “Keadilan”.
Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian
hukum dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan
dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik.
Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah
serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan
yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer yang selama ini sanagt
sukar untuk diatasi karena berada di dunia maya.
Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian
hukum dunia maya adalah dikeluarkanny vonis hakim yang sama sekali tidak
memberikan keadilan dalam kasus prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni
International, Tangerang dimana para hakim hanya melihat tujuan hukum dari segi
kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3 UU ITE ,pasal 310 KUH
Pidana),tanpa dibarengi adanya tujuan hukum yang berupa keadilan.
Saran
1. Sosialisasi Undang-undang tentang
penggunaan Teknologi Elektronik.
2. Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan
undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa
keadilan berjalan bersama-sama.
3. Sosialisasi tentang netiket kepada
masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar